Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5976 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -DIMAS AGUS SAPUTRA bin MISTAM VS Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5976 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -DIMAS AGUS SAPUTRA bin MISTAM VS Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi |
Panitera | Nur Kholida Dwi Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU=TOLAK, T=KABUL, BATAL JF; - TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1); - PIDANA PENJARA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | 1. Menyatakan TERDAKWA DIMAS AGUS SAPUTRA bin MISTAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 0,32 gram (nol koma tiga dua) atau netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;- 1 (satu) lembar celana Jeans warna biru merek Pull&Bear;- 1 (satu) buah handphone merek Realme warna biru dongker dengan Nomor IMEI 862241052658439;- 1 (satu) buah pipet kaca dengan karet warna hitam dan sedotan warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda Nomor Mesin JM6JE1225208, Nomor Rangka MH1JM118NK225422 atas nama Dimas Agus Saputra;- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Genio;- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Genio warna hitam Nomor Polisi KT 2404 AG;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Dimas Agus Saputra bin Mistam;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |