Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5892 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -ACHMAD BAGUS SULAIMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5892 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -ACHMAD BAGUS SULAIMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Jupriyadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=N.O., T=TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN DENDA 1 MILYAR, SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI GRESIK tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ACHMAD BAGUS SULAIMAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 703/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN.Gsk tanggal 16 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 16 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File