Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5848 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Nopember 2023 -Taufiqurrahman bin Abul khairi

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5848 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Nopember 2023 -Taufiqurrahman bin Abul khairi
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Perpajakan
Kata_Kunci PERPAJAKAN
Tahun 2023
Tanggal_Register 11 Oktober 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Tolak
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI BOYOLALI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 400/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 27 Juli 2023 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Boyolali Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Byl tanggal 14Juni 2023 tersebut mengenai redaksi pidana denda yang dijatuhkankepada Terdakwa sehingga selengkapnya pidana Terdakwa menjadipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2 (dua) xRp273.526.110,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluhenam ribu seratus sepuluh rupiah) = Rp547.052.220,00 (lima ratus empatpuluh tujuh juta lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah), denganketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu)bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka diambil darikekayaan atau pendapatan Terdakwa, dan dalam hal pergantian tidakmemenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 23 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 23 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File