Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5761 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 Nopember 2022 -ADITYA alias ADIT

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5761 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 Nopember 2022 -ADITYA alias ADIT
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 2 Nopember 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br. Tarigan
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ADITYA alias ADIT tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor701/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 14 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 18 April 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 29 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 29 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File