Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5696 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 31 Oktober 2022 -RIO TRI BISONO alias RIO bin SUPARNO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5696 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 31 Oktober 2022 -RIO TRI BISONO alias RIO bin SUPARNO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanespriyana
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = KABUL
Catatan_Amar M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA tersebut;- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa RIOTRI BISONO alias RIO bin SUPARNO tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 236/Pid.Sus/2022/PT SMG tanggal 28 Juni 2022 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Surakarta Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal 11Mei 2022 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa RIO TRI BISONO alias RIO bin SUPARNO tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primairdan Dakwaan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa RIO TRI BISONO alias RIO bin SUPARNOtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirisendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 2 (dua) paket/plastik kecil transparan berisi sabu-sabu;- Sobekan tissue warna putih;- Sobekan isolasi warna hitam;- 1 (satu) buah tas slempang warna merah;- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;- 1 (satu) unit handphone REALME C2 warna hitam;Digunakan dalam perkara atas nama AGUSTINO TRI PRASETYO aliasCENGGER bin SUMARDI;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 31 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan 31 Oktober 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File