Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5615 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Nopember 2023 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah VS ALI TAHER PATTY alias OPAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5615 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Nopember 2023 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah VS ALI TAHER PATTY alias OPAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA MENJADI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU 35/2009, PIDANA PENJARA 2 TAHUN, DENDA RP 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGAH tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ALI TAHER PATTY alias OPAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 66/PID.SUS/ 2023/PT AMB tanggal 27 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Msh tanggal 8 Juni 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa ALI TAHER PATTY alias OPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 23 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 23 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File