Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5615 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Nopember 2023 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah VS ALI TAHER PATTY alias OPAN
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5615 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 23 Nopember 2023 -Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah VS ALI TAHER PATTY alias OPAN |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Amiruddin Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA MENJADI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU 35/2009, PIDANA PENJARA 2 TAHUN, DENDA RP 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGAH tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ALI TAHER PATTY alias OPAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 66/PID.SUS/ 2023/PT AMB tanggal 27 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Msh tanggal 8 Juni 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa ALI TAHER PATTY alias OPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |