Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5585 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 25 Oktober 2023 -HASAN USMAN alias HASAN Ak. (Alm.) SAID USMAN BAHARUN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5585 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 25 Oktober 2023 -HASAN USMAN alias HASAN Ak. (Alm.) SAID USMAN BAHARUN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK TDW, TOLAK JPU
Catatan_Amar Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram Nomor 42/PID.SUS/2023/PT MTR tanggal 17 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN tanggal 8 Maret 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
Tanggal_Musyawarah 25 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 25 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File