Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5576 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -FRENGKY HUTAGALUNG alias GALUNG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5576 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -FRENGKY HUTAGALUNG alias GALUNG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 19 September 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Tolak
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa FRENGKYHUTAGALUNG alias GALUNG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 270/PID.SUS/2023/PT PBR tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Rokan Hilir Nomor 117/Pid.Sus/2023/PN Rhl tanggal 17 Mei 2023tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 16 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File