Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5507 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -M. Agung Priyono Bin Ponijan

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5507 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -M. Agung Priyono Bin Ponijan
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 18 September 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Yunindro Fuji Ariyanto
Amar Tolak
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa M. AGUNGPRIYONO bin PONIJAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor648/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 4 Juli 2023 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 91/Pid.Sus/2023/PN Byw tanggal 8Mei 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwadan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa M. AGUNG PRIYONO bin PONIJAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana dendasejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 16 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File