Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5493 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 11 Oktober 2022 -HARRY AKBAR SETIAWAN alias TAMBI bin MUHAMMAD SALEH

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5493 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 11 Oktober 2022 -HARRY AKBAR SETIAWAN alias TAMBI bin MUHAMMAD SALEH
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera H. Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SINGKAWANG tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa HARRY AKBAR SETIAWAN alias TAMBI bin MUHAMMAD SALEH tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 71/PID.SUS/2022/PT PTK tanggal 19 Mei 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Skw tanggal 5 April 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Tanggal_Musyawarah 11 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan 11 Oktober 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File