Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5472 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 11 Oktober 2022 -DJUNAIDIN alias UNA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5472 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 11 Oktober 2022 -DJUNAIDIN alias UNA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 16 Agustus 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Muliyawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA DJUNAIDIN alias UNA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 38/PID.SUS/2022/PT AMB tanggal 24 Mei 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Amb tanggal 23 Maret 2022 tersebut mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 11 Oktober 2022
Tanggal_Musyawarah 11 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File