Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5463 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 27 September 2022 -RUSLAN KAMAL alias KAMAL bin RISYANTO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5463 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 27 September 2022 -RUSLAN KAMAL alias KAMAL bin RISYANTO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banten di Serang Nomor 45/PID.SUS./2022/PT BTN tanggal 25 April 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 133/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 24 Maret 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 27 September 2022
Tanggal_Musyawarah 27 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File