Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5449 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -JOKO YATIMAN PUTRA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5449 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -JOKO YATIMAN PUTRA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Yohanes Priyana
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 795/PID.SUS/2023/PT.MDN., tanggal 12 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN.Gst., tanggal 9 Mei 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 16 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File