Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5299 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 1 Nopember 2023 -MISRIADI alias JUMAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5299 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 1 Nopember 2023 -MISRIADI alias JUMAR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Hidayat Manao
Panitera Laurenz S. Tampubolon
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MISRIADI alias JUMAR tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 712/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 14 Juni 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 826/Pid.Sus/2022/PN Rap tanggal 12 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 1 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 1 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File