Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5283 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 25 Oktober 2023 -ANANG alias KODOK bin (Alm.) ARSI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5283 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 25 Oktober 2023 -ANANG alias KODOK bin (Alm.) ARSI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Diah Rahmawati
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor161/PID.SUS/2023/PT BJM tanggal 4 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 42/Pid.Sus/2023/PN Amt tanggal 23 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Catatan_Amar 25 Oktober 2023
Tanggal_Musyawarah 25 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File