Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5257 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Oktober 2023 -IIN SYAHPUTRA SIAGIAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5257 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Oktober 2023 -IIN SYAHPUTRA SIAGIAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA IIN SYAHPUTRA SIAGIAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 657/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 29 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 821/Pid.Sus/2022/PN Rap tanggal 30 Maret 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti menjadi sebagai berikut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;2. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 (satu koma nol enam) gram netto;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor rangka MH8FD110X2J771261;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 16 Oktober 2023
Tanggal_Musyawarah 16 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File