Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5207 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 19 Oktober 2023 -INDRA GUNAWAN alias WW anak dari TAN EENG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5207 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 19 Oktober 2023 -INDRA GUNAWAN alias WW anak dari TAN EENG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Jupriyadi
Panitera Corpioner
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa INDRA GUNAWAN alias WW anak dari TAN EENG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 419/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 31 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 91/Pid.SUS/2023/PN Skh tanggal 26 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 19 Oktober 2023
Tanggal_Musyawarah 19 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File