Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 14 September 2023 -Hendra Setiawan als Bako bin Mispan

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 14 September 2023 -Hendra Setiawan als Bako bin Mispan
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 28 April 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Sunarto
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Mario Parakas
Amar Tolak
Amar_Lainnya -Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana HENDRA SETIAWAN alias BAKO bin MISPANtersebut;- Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembalitersebut tetap berlaku;- Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah)
Catatan_Amar 14 September 2023
Tanggal_Musyawarah 14 September 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File