Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5192 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 September 2022 -Julfan Efendi alias Sijul

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5192 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 September 2022 -Julfan Efendi alias Sijul
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Retno Murni Susanti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 465/Pid.Sus/2022/PT MDN, tanggal 28 April 2022, yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 978/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 17 Februari 2022 tersebut, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa JULFAN EFENDI alias SIJUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 21 September 2022
Tanggal_Musyawarah 21 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File