Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5181 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 September 2022 -Arufik bin Padli

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5181 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 29 September 2022 -Arufik bin Padli
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK DI SURABAYA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 365/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 20 Mei 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2679/Pid.Sus/2021/PN Sby tanggal 8 Maret 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 29 September 2022
Tanggal_Musyawarah 29 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File