Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5161 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Nopember 2023 -HERMAN J. ARAY, S.IP.
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5161 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Nopember 2023 -HERMAN J. ARAY, S.IP. |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Mahkamah Agung, Ansori, Prim Haryadi, Hakim Agung Sebagai Hakimhakim Anggota |
Panitera | Retno Murni Susanti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Amar_Lainnya | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HERMAN J. ARAY, S.IP. tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT MND, tanggal 13 April 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 31/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN Mnd, tanggal 22 Februari 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa HERMAN J. ARAY, S.IP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 8 Nopember 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 8 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |