Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5161 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Nopember 2023 -HERMAN J. ARAY, S.IP.

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5161 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Nopember 2023 -HERMAN J. ARAY, S.IP.
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci Korupsi
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Mahkamah Agung, Ansori, Prim Haryadi, Hakim Agung Sebagai Hakimhakim Anggota
Panitera Retno Murni Susanti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HERMAN J. ARAY, S.IP. tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT MND, tanggal 13 April 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 31/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN Mnd, tanggal 22 Februari 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa HERMAN J. ARAY, S.IP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 8 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 8 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File