Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5153 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 11 Oktober 2023 -SUHENDRI alias HENDRI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5153 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 11 Oktober 2023 -SUHENDRI alias HENDRI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Ida Satriani
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA SUHENDRI alias HENDRI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 632/PID.SUS/ 2023/PT MDN tanggal 24 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 874/Pid.Sus/2022/PN Rap tanggal 30 Maret 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 11 Oktober 2023
Tanggal_Musyawarah 11 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File