Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5133 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Nopember 2022 -UBAY DILLAH bin NAMAN HIDAYAT

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5133 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 1 Nopember 2022 -UBAY DILLAH bin NAMAN HIDAYAT
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Prim Haryadi
Panitera Rozi Yhond Roland
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 74/PID.SUS/2022/PT.DKI., tanggal 12 Mei 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1115/Pid.Sus/2021/ PN.Jkt.Tim., tanggal 15 Maret 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Catatan_Amar 1 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 1 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File