Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5121 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Oktober 2023 -BAHARUDIN, dk.

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5121 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Oktober 2023 -BAHARUDIN, dk.
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Carolina
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram Nomor 74/PID.SUS/2023/PT MTR tanggal 11 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 71/Pid.Sus/2023/ PN Pya tanggal 23 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 4 Oktober 2023
Tanggal_Musyawarah 4 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File