Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 K/Pid/2023Tanggal 23 Mei 2023 -HASAN bin LAWOE

Nomor 511 K/Pid/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 K/Pid/2023Tanggal 23 Mei 2023 -HASAN bin LAWOE
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPemalsuan
Kata_Kunci SURAT PALSU
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Nur Kholida Dwi Wati
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KENDARI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 336/Pid.B/ 2022/PN Kdi tanggal 13 Desember 2022 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa HASAN bin LAWOE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Maruasa;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan L.;- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kematian atas nama Burahi;- 1 (satu) lembar Surat Pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Maruasa;- 1 (satu) lembar Surat Pembatalan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan L.;- 1 (satu) lembar SKT atas nama Lahu;- 1 (satu) buah raport Sekolah Menengah Umum (SMU) atas nama Erni;- 1 (satu) rangkap Surat Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah antara Satia (selaku penjual) dan PT Kendari Baruga Pratama (selaku pembeli);- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas nama PT Kendari Baruga Pratama Direktur Asrizal Pratama Putra;- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas nama PT Kendari Baruga Pratama Direktur Dr. Ir. H. Asrun, M.Eng.Sc;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Lakuba;Tetap melekat dalam berkas perkara ini;- 2 (dua) batang kayu masing-masing jati hutan dan kayu eha;Dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 23 Mei 2023
Tanggal_Musyawarah 23 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File