Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5108 K/PID.SUS/2022 - Tangal 1 September 2022 -ANDI ADE ARIADI, S.S.T.P., M.Si

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5108 K/PID.SUS/2022 - Tangal 1 September 2022 -ANDI ADE ARIADI, S.S.T.P., M.Si
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Sinintha Yuliansih Sibarani
Panitera Emmy Evelina Marpaung
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDW = TOLAK, JPU = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TERDAKWA ANDI ADE ARIADI, S.S.T.P., M.Si., dan Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BULUKUMBA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 2/PID.TPK/ 2022/PT MKS tanggal 24 Februari 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 7 Desember 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.475.000.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 1 September 2022
Tanggal_Dibacakan 1 September 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File