Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5069 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 3 Nopember 2023 -ARI YULIANTO alias ANTOK bin MUDAQIR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5069 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 3 Nopember 2023 -ARI YULIANTO alias ANTOK bin MUDAQIR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ARI YULIANTO alias ANTOK bin MUDAQIR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 361/PID. SUS/2023/PT SMG tanggal 13 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 28/Pid.Sus/2023/PN Krg tanggal 30 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 3 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 3 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File