Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5019 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 17 Oktober 2023 -GUNAWAN alias DETENG bin AMBO GANGGANG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5019 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 17 Oktober 2023 -GUNAWAN alias DETENG bin AMBO GANGGANG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK TDW, NO JPU
Catatan_Amar Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor348/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 19 Juni 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Snj tanggal 5 April 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwamenjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Tanggal_Musyawarah 17 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 17 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File