Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4910 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Muhammad Zaqi Mubarok als Jon bin Sumali

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4910 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 15 Desember 2021 -Muhammad Zaqi Mubarok als Jon bin Sumali
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Tahir
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari PemohonKasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut; ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TerdakwaMUHAMMAD ZAQI MUBAROK alias JON bin SUMALI tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor498/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 3 Juni 2021 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Jbgtanggal 5 April 2021;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZAQI MUBAROK alias JONbin SUMALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagidiri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone Xiaomi warna coklat kombinasi putihdengan nomor 0815 5367 3264 dan nomor whatsapp 0815 53673264 dan 0859 0443 9785;- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan beratbersih 0,11 (nol koma satu satu) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 15 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File