Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4889 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 3 Oktober 2022 -KOESNAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4889 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 3 Oktober 2022 -KOESNAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Korupsi
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani
Panitera Bayuardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK PERBAIKAN, TDKW = TOLAK
Catatan_Amar Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TERDAKWA KOESNAN tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PASURUAN tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PT SBY tanggal 25 Maret 2022 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 5 Januari 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Tanggal_Musyawarah 3 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan 3 Oktober 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File