Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4854 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 2 Oktober 2023 -HISYAM bin MUHAMMAD (alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4854 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 2 Oktober 2023 -HISYAM bin MUHAMMAD (alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Carolina
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN KASASI TERDAKWA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HISYAM bin MUHAMMAD (alm) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 351/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 30 Mei 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa HISYAM bin MUHAMMAD (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 2 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 2 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File