Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4815 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -YUCIN alias ACIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4815 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -YUCIN alias ACIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa YUCIN alias ACIN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 723/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 17 Juni 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3753/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 22 Maret 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 8 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File