Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4814 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Khoirul Als Kulup Bin (Alm) Suwito

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4814 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Khoirul Als Kulup Bin (Alm) Suwito
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 423/PID.SUS/2021/PT SBY tanggal 20 Mei 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Gpr tanggal 30 Maret 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 8 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File