Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4812 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 21 September 2023 -M. Ayub Rosandi Bin (Alm.) Rudiansyah
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4812 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 21 September 2023 -M. Ayub Rosandi Bin (Alm.) Rudiansyah |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | Hidayat Manao, Suharto |
Panitera | Setia Sri Mariana. |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL BATAL JF AS. PASAL 112 AYAT 1 PIDANA 4 TAHUN DENDA 800 JT/2 BULAN |
Catatan_Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANAH BUMBU tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 136/Pid.Sus/2023/PN Bln tanggal 21 Juni 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa M. AYUB ROSANDI bin (almarhum) RUDIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa M. AYUB ROSANDI bin (almarhum) RUDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,06 (satu koma nol enam) gram;- 1 (satu) bungkus plastik klip;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah sendok sabu;- 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna merah muda;Dikembalikan kepada Terdakwa;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |