Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4761 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 13 September 2023 -ROMADONI alias DONI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4761 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 13 September 2023 -ROMADONI alias DONI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Asri Surya Wildhana
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KASASI TERDAKWA: TOLAK, DENGAN PERBAIKAN: PIDANA PENJARA MENJADI SELAMA 3 TAHUN, DENDA RP1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA ROMADONI alias DONI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 582/PID.SUS/ 2023/PT MDN tanggal 31 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Tjb tanggal 29 Maret 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 13 September 2023
Tanggal_Dibacakan 13 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File