Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4724 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 September 2023 -Pemohon : Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Termohon / Terdakwa : Rano Cerio Als Rano Bin St. Ambo

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4724 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 September 2023 -Pemohon : Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Termohon / Terdakwa : Rano Cerio Als Rano Bin St. Ambo
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN PENUNTUT UMUM MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 93/PID.SUS/2023/PT PBR tanggal 4 April 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1217/Pid.Sus/2022/PN Pbr tanggal 23 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 12 September 2023
Tanggal_Dibacakan 12 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File