Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4724 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 September 2023 -Pemohon : Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Termohon / Terdakwa : Rano Cerio Als Rano Bin St. Ambo
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4724 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 September 2023 -Pemohon : Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari Termohon / Terdakwa : Rano Cerio Als Rano Bin St. Ambo |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Bayu Ruhul Azam |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK PERBAIKAN PENUNTUT UMUM MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 93/PID.SUS/2023/PT PBR tanggal 4 April 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1217/Pid.Sus/2022/PN Pbr tanggal 23 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 12 September 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |