Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4720 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Oktober 2023 -MAHBUB HABIBI, S.T. bin IMAM SAFI’I (alm.)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4720 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Oktober 2023 -MAHBUB HABIBI, S.T. bin IMAM SAFI’I (alm.)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Carolina
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DAN PIDANANYA MENJADI TERBUKTI PASAL 112 AYAT(1), PIDANA PENJARA 5(LIMA) TAHUN , DENDA RP800.000.000,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2(DUA) BULAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MAHBUB HABIBI, S.T. bin IMAM SAFI?I (alm.) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 412/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 9 Mei 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 1 Maret 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa MAHBUB HABIBI, S.T. bin IMAM SAFI?I (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 4 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 4 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File