Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4720 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Oktober 2023 -MAHBUB HABIBI, S.T. bin IMAM SAFIâÂÂI (alm.)
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4720 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 4 Oktober 2023 -MAHBUB HABIBI, S.T. bin IMAM SAFIâÂÂI (alm.) |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Burhan Dahlan |
Hakim_Anggota | Suharto, Tama Ulinta Br Tarigan |
Panitera | Carolina |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DAN PIDANANYA MENJADI TERBUKTI PASAL 112 AYAT(1), PIDANA PENJARA 5(LIMA) TAHUN , DENDA RP800.000.000,-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2(DUA) BULAN |
Catatan_Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MAHBUB HABIBI, S.T. bin IMAM SAFI?I (alm.) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 412/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 9 Mei 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 1 Maret 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa MAHBUB HABIBI, S.T. bin IMAM SAFI?I (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |