Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/Pid/2023Tanggal 12 Mei 2023 -GUSTISIA FADILLA alias FADIL bin MARLIUS

Nomor 472 K/Pid/2023
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/Pid/2023Tanggal 12 Mei 2023 -GUSTISIA FADILLA alias FADIL bin MARLIUS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Suharto, Jupriyadi
Panitera Emmy Evelina Marpaung
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 631/PID.B/2022/PT PBR tanggal 15 Desember 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 832/Pid.B/2022/PN Pbr tanggal 31 Oktober 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 12 Mei 2023
Tanggal_Musyawarah 12 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File