Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4671 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 September 2023 -Junaidi Als Nedi

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4671 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 September 2023 -Junaidi Als Nedi
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Suharto
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK PERBAIKAN LAMANYA PIDANA 4 TAHUN DENDA 800 JT/2 BULAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa JUNAIDI alias NEDI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 579/Pid.Sus/2023/PT MDN tanggal 30 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 28 Maret 2023 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 26 September 2023
Tanggal_Dibacakan 26 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File