Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 6 Juni 2023 -LESTARIAMAN LOMBU

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 6 Juni 2023 -LESTARIAMAN LOMBU
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Nur Kholida Dwi Wati
Amar Kabul
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana LESTARIAMAN LOMBU tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Gst tanggal 21 Desember 2022; MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana LESTARIAMAN LOMBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah paket plastic klip transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang berat masing-masing yakni netto 1,58 gram dan netto 0,75 gram dengan total berat yakni netto 2,36 gram;- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek Kalibre;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) lembar tisu warna putih;- 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna hitam dengan Nomor Sim 1 085277928884 dan Nomor Sim 2 082210173996;- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo type Reno 5 F warna hitam abu dengan Nomor Sim Card 082259658301;- 1 (satu) batang kaca pirek;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor NIK 1406032404830004 milik LESTARIAMAN LOMBU;Dikembalikan kepada Terpidana;5. Membebankan kepada Terpidana membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Catatan_Amar 6 Juni 2023
Tanggal_Musyawarah 6 Juni 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File