Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4638 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 13 September 2023 -ALAMSYAH alias ALAM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4638 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 13 September 2023 -ALAMSYAH alias ALAM
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Dua Ribu Lima Ratus Rupiah, Pidana Denda Sebesar Rp..., Satu Miliar Rupiah Dengan Ketentuan Apabila Pidana Denda Tersebut Tidak Dibayar, Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasiterdakwa Alamsyah Alias Alam Tersebut Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor Pid.sus Pt Mdn T, Maka Diganti Dengan Pidana Penjara Selama Tiga Bulanmembebankan Kepada Terdakwa Untuk Membayar Biaya Perkara Pada Tingkat Kasasi Sebesar Rp.
Panitera Asri Surya Wildhana
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA ALAMSYAH alias ALAM tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 557/PID.SUS/ 2023/PT MDN tanggal 9 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 102/Pid.Sus/2023/PN Lbp tanggal 21 Maret 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 13 September 2023
Tanggal_Dibacakan 13 September 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File