Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4569 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 Oktober 2023 -ARGA RANDIKA PUTRA alias KEMPONG bin SUYONO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4569 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 12 Oktober 2023 -ARGA RANDIKA PUTRA alias KEMPONG bin SUYONO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Tahir
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI BLITAR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 444/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 23 Mei 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Blt tanggal 9 Maret 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 12 Oktober 2023
Tanggal_Dibacakan 12 Oktober 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File