Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4514 K/PID.SUS/2021 - Tangal 24 Desember 2021 -Anton Wijaya

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4514 K/PID.SUS/2021 - Tangal 24 Desember 2021 -Anton Wijaya
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci Korupsi
Tahun 2021
Tanggal_Register 19 Oktober 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Sinintha Yuliansih Sibarani
Panitera - Achmad Munandar
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiJayapura, Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/ PT.JAP, tamggal 3 Mei 2021,yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri ManokwariNomor 12/Pid.Sus-TPK/PN Mnk tanggal 15 Januari 2021 harusdiperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan;
Catatan_Amar 24 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 24 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File