Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4502 K/Pid.Sus/2021Ir.Saryono Bin Wirpdihardjo

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4502 K/Pid.Sus/2021Ir.Saryono Bin Wirpdihardjo
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun -
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sofyan Sitompul
Hakim_Anggota Jupriyadi, H. Ansori
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TDW = TOLAK, JPU = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Ir.SARYONO bin WIRODIHARDJO tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Pemohon KasasiI/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TEBO tersebut;? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jambi Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PT JMB tanggal 4Mei 2021, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jmb tanggal 24 November 2021 mengenai pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun danpidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File