Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4447 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Muhammad Akim Alias Ocen

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4447 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -Muhammad Akim Alias Ocen
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, Suharto
Panitera Tahir
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaMUHAMMAD AKIM alias OCEN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor707/Pid.Sus/2021/PT MDN tanggal 24 Juni 2021 yang mengubahPutusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor1026/Pid.Sus/2020/PN Rap tanggal 13 April 2021 tersebut mengenaipidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 8 Desember 2021
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File