Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -KHAIRUL UMAM alias KAKEK

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -KHAIRUL UMAM alias KAKEK
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Yanto
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Kabul
Amar_Lainnya - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ASAHAN tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 974/PID. SUS/2023/PT MDN tanggal 31 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Tjb tanggal 13 Juni 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM alias KAKEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sengaja melakukan tindak pidana penyelundupan manusia?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kapal kayu tanpa nama dan nomor bermesin dompeng28 PK (dua puluh delapan paarden kracht);Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah kompas basah; - 1 (satu) unit handphone tipe CPH 2071 (A11); - 1 (satu) buah terpal berwarna biru orange; - 1 (satu) buah plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Januari 2024
Tanggal_Musyawarah 30 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File