Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -KHAIRUL UMAM alias KAKEK
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 30 Januari 2024 -KHAIRUL UMAM alias KAKEK |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, Yanto |
Panitera | Amiruddin Mahmud |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ASAHAN tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 974/PID. SUS/2023/PT MDN tanggal 31 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Tjb tanggal 13 Juni 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa KHAIRUL UMAM alias KAKEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sengaja melakukan tindak pidana penyelundupan manusia?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kapal kayu tanpa nama dan nomor bermesin dompeng28 PK (dua puluh delapan paarden kracht);Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah kompas basah; - 1 (satu) unit handphone tipe CPH 2071 (A11); - 1 (satu) buah terpal berwarna biru orange; - 1 (satu) buah plastik warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Catatan_Amar | 30 Januari 2024 |
Tanggal_Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |