Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4439 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 September 2023 -REZA alias RAJA
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4439 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 September 2023 -REZA alias RAJA |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Dwiarso Budi Santiarto |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Jupriyadi |
Panitera | Widyatinsri Kuncoro Yakti |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | TDW=KABUL, PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN |
Catatan_Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa REZA alias RAJA tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 554/PID. SUS/2023/PT MDN tanggal 15 Mei 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 771/Pid.Sus/2022/PN Rap tanggal 9 Maret 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa REZA alias RAJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;3. Menyatakan Terdakwa REZA alias RAJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;- 1 (satu) buah plastik klip besar kosong;- 64 (enam puluh empat) buah plastik klip kecil kosong; - Uang tunai sebesar Rp458.000,00 (empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan perincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);- Uang tunai sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);- Uang tunai sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna putih;- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah;- 1 (satu) buah dompet warna hitam;- 1 (satu) buah alat isap bong terbuat dari botol plastik;- 1 (satu) buah alat isap bong terbuat dari minuman gelas merek Fren?o;- 2 (dua) buah korek api gas;- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Muhammad Idris Nasution alias Idris;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |