Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4433 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 September 2023 -CHANDRA alias ICHAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4433 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 27 September 2023 -CHANDRA alias ICHAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Bungaran Pakpahan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa CHANDRA alias ICHAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 453/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 8 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 814/Pid.Sus/2022/PN Rap tanggal 14 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 27 September 2023
Tanggal_Musyawarah 27 September 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File