Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4433 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 10 Desember 2020 -FAIZAL SIANTHAR IDRIS bin FRED SIANTHAR IDRIS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4433 K/Pid.Sus/2020 - Tangal 10 Desember 2020 -FAIZAL SIANTHAR IDRIS bin FRED SIANTHAR IDRIS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sofyan Sitompul
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Desnayeti
Panitera Muhammad Eri Justiansyah
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa FAIZAL SIANTHAR IDRIS bin FRED SIANTHAR IDRIS tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 207/PID.SUS/ 2020/PT.DKI tanggal 19 Juni 2020 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 299/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt tanggal 28 April 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Tanggal_Musyawarah 10 Desember 2020
Tanggal_Dibacakan 10 Desember 2020
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File