Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Mei 2023 -SANDI alias BOLANG bin RUSLAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Mei 2023 -SANDI alias BOLANG bin RUSLAN
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Dwiarso Budi Santiarto
Panitera Ayumi Susriani
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/TERPIDANA SANDI alias BOLANG bin RUSLAN tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Mei 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Mei 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File